Sesuai dengan Pasal 617 bahwa tugas sekretaris adalah membantu Kepala Badan dalam melaksanakan rumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan serta evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris, mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya; b. Perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, koordinasi, pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; c. Perumusan pengaturan, pembinaan, pengembangan pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; d. Pelaksanaan supervisi dan pelaporan meliputi LAKIP, LKPJ, LPPD dan kebijakan standarisasi program administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; e. Penyiapan data dan bahan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; f. Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program evaluasi dan pelaporan; g. Pengelolaan dan penyelenggaraan data dan informasi.
Dalam melaksanakan fungsinya Sekretaris, mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
Sekretaris Badan Kesbang dan Politik Provinsi Banten membawahkan:
Perusahaan it konsultan
Visi : Menjadi besar dramatically despite expeditiously that jeepers loosely yikes that as or eel underneath kept and slept compactly far purred sure abidingly up
Bantu Kami Jika Lowongan Ini Terlihat Mencurigakan , Segera Laporkan Lowongan Ini Untuk Di Verifikasi. Laporkan