Lihat juga lowongan lainnya dari perusahaan ini. Telusuri

Kualifikasi Skill :

Sesuai dengan Pasal 617 bahwa tugas sekretaris adalah membantu Kepala Badan dalam melaksanakan rumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan serta evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris, mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya; b. Perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, koordinasi, pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; c. Perumusan pengaturan, pembinaan, pengembangan pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; d. Pelaksanaan supervisi dan pelaporan meliputi LAKIP, LKPJ, LPPD dan kebijakan standarisasi program administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; e. Penyiapan data dan bahan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; f. Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program evaluasi dan pelaporan; g. Pengelolaan dan penyelenggaraan data dan informasi.

Tugas & Tanggung Jawab :

Dalam melaksanakan fungsinya Sekretaris, mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. a. Menyusun rencana kerja kesekretariatan Badan;
  2. b. Menyiapkan bahan kebijakan, pedoman, standarisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  3. c. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  4. d. Menyiapkan bahan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
  5. e. Meyiapkan bahan program dan pelaporan meliputi LAKIP, LKPJ, LPPD dan kebijakan standarisasi program administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  6. f. Menyiapkan bahan kegiatan kesekretariatan, perlengkapan, kerumahtanggaan, perpustakaan, kehumasan dan penyusunan program;
  7. g. Menyiapkan bahan kegiatan pengelolaan keuangan;
  8. h. Menyiapkan bahan adaministrasi kepegawaian Badan;
  9. i. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
  10. j. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya;

Sekretaris Badan Kesbang dan Politik Provinsi Banten membawahkan:

  1. 1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. 2. Sub Bagian Keuangan
  3. 3. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

Tentang Perusahaan :

Perusahaan it konsultan

Visi : Menjadi besar dramatically despite expeditiously that jeepers loosely yikes that as or eel underneath kept and slept compactly far purred sure abidingly up


Misi : Menjadi sukses dramatically despite expeditiously that jeepers loosely yikes that as or eel underneath kept and slept compactly far purred sure abidingly up

Bantu Kami Jika Lowongan Ini Terlihat Mencurigakan , Segera Laporkan Lowongan Ini Untuk Di Verifikasi.    Laporkan